Connect with us

News

10,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jateng-DIY

Published

on

SEMARANG, ASPIRATIF.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY memusnahkan sekitar 10,2 juta batang rokok ilegal berbagai merek yang nilainya mencapai Rp11,6 miliar.

Kepala Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode Juli hingga Desember 2022.

Menurut dia, pemusnahan rokok jenis sigaret kretek mesin tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

“Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari penindakan yang dilakukan tersebut mencapai Rp7,89 miliar,” katanya.

Advertisement

Ia menjelaskan penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan melalui kolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta pemerintah daerah.

“Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama dan sinergi para pemangku kepentingan dalam pemberantasan rokok ilegal,” tambahnya.

Terhadap para pelaku peredaran rokok ilegal, kata dia, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Selain itu, lanjut dia, Bea Cukai juga mendorong pelaku usaha yang belum legal untuk segera mengurus legalitasnya.
.

Source: antaranews

Advertisement

See also  Satria-1 akan Beroperasi pada Desember 2023
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *