JAKARTA, ASPIRATIF.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta tujuh maskapai tidak menaikkan harga tiket tanpa alasan rasional jelang hari raya Idulfitri. Ketujuh maskapai ini merupakan terlapor dalam perkara kartel tiket.
Hal itu tertuang dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Maskapai itu diminta memberitahu KPPU sebelum menaikkan harga tiket.
Adapun ketujuh terlapor adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.
“Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi Mereka juga disebut tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah,” kata ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).
Hal ini, kata dia, mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu para Terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.
Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah bulan November 2018. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan.
Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama saat low season terjadi. Menurut KPPU Kesamaan perilaku para Terlapor sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar, mengingat penguasaan pasar melebihi 95% dari para Terlapor secara keseluruhan.
“Dalam Putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil,” bebernya.
Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022. Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi.
Menurutnya, merujuk pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut.
Source: Detikcom