Connect with us

Opini

Belajar dari Jepang Mencegah Petaka di Perlintasan Kereta

Published

on

Salah satu yang terlintas terkait palang pintu perlintasan kereta api adalah kecelakaan kereta api. Sering terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan lain di pintu perlintasan.

Satu kecelakaan yang yang cukup menyita perhatian adalah tabrakan kereta api dengan odong-odong di Serang, Jawa Barat. Peristiwa nahas tersebut menelan korban sembilan nyawa, sementara tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.

Sangat miris jika membaca berita kecelakaan perlintasan sebidang yang hampir sebagian besar terjadi di jalur perlintasan kereta baik yang berpalang pintu maupun tidak. Berdasarkan data PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sepanjang 2021, terdapat 271 kecelakaan kereta api dengan total korban mencapai 159 orang (67 orang meninggal dan 92 orang luka-luka).

Sejauh ini, ketika kecelakaan di perlintasan sebidang terjadi, yang selalu dijadikan kambing hitam adalah ketiadaan palang pintu dan pengguna jalan yang tidak berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang ini (Rahma hidayat, 2010).

Advertisement

Pasal 91 Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan, “perpotongan antara kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang. Pengecualian hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.”

Selain itu, pada pasal 114 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib;

(a) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,

(b) mendahulukan kereta api; dan (c) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

APA TANGGAPAN PEMERINTAH TERKAIT MASALAH INI?

Pemerintah dan instansi terkait sejauh ini telah melakukan pencegahan dengan berbagai cara seperti sosialisasi dan himbauan untuk berhati-hati di setiap perlintasan sebidang, pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang, melengkapi rambu-rambu, pemeliharaan early warning system (EWS).

Advertisement

Selain itu juga perawatan dan perbaikan jalan raya di perlintasan sebidang, pembuatan jalan kolektor, memberikan penjagaan perlintasan yang kompeten dan telah tersertifikasi.

See also  Meminimalkan Risiko di Negeri Rawan Tsunami

Namun, dari data KAI didapatkan bahwa masih banyak perlintasan sebidang yang tidak dilengkapi dengan palang pintu. Tentu saja butuh usaha ekstra dari pemerintah dan instansi terkait untuk melengkapi semua perlintasan dengan palang pintu dan EWS yang memadai.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *