Connect with us

News

CEK! Biaya Operasional Dubes RI di Luar Negeri

Published

on

JAKARTA, ASPIRATIF.com – Indonesia memiliki sejumlah lembaga perwakilan diplomatik di berbagai negara. Lembaga-lembaga ini dipimpin oleh para Kepala Perwakilan seperti Duta Besar (Dubes) atau Konsul Jenderal.

Dalam melaksanakan tugasnya, para Kepala Perwakilan RI di luar negeri ini mendapat biaya operasional yang cukup besar. Terbaru, besaran nilai biaya operasional ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

“Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan misi khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan bukan merupakan tambahan penghasilan,” jelas aturan tersebut.

Untuk besaran biaya operasional para kepala perwakilan RI ini ditentukan berdasarkan wilayah atau negara tempat mereka bertugas. Namun umumnya biaya operasional yang diberikan sebesar US$ 36.000 atau US$ 24.000.

Advertisement

Untuk Kepala Perwakilan RI yang mendapat US$ 36.000 atau Rp 550,8 juta (kurs Rp 15.300/dolar AS) ini seperti di Washington – AS, Ottawa – Kanada, seluruh perwakilan RI di negara-negara Amerika Selatan dan Karibia, semua perwakilan RI di negara-negara Eropa Tengah dan Timur, dan masih banyak lagi.

Sedangkan untuk sejumlah Kepala Perwakilan yang bertugas di New York sebagai Konsul Jenderal, beberapa negara bagian AS lain, Hamburg – Jerman, Mumbai – India, Hong Kong, Osaka – Jepang, Sydney – Australia, Guangzhou – China, dan lainnya mendapat US$ 24.000 atau Rp 367,2 juta.

Perlu diketahui biaya operasional ini diberikan setiap tahun. Serta seperti yang sudah dijelaskan dalam PMK sebelumnya biaya ini bukan bagian dari tambahan penghasilan Dubes atau Konsul Jenderal, jadi bila ada kelebihan harus dikembalikan ke negara.

See also  Simak! Keunggulan Gen Z yang Rawan Mengalami Depresi

Source: detikFinance

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *