Detik-detik Penangkapan Maaher Soni Ernata

Maaher At-Thuwailibi atau Soni Ernata ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020. Maaher ditangkap sebagai tersangka kasus SARA yang dilaporkan di Bareskrim Polri.
Penangkapan Maaher dibenarkan oleh Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi, Djudju Djumantara. Dia mengungkap kliennya dijemput dini hari tadi di kediamannya di Jakarta.
Djudju Djumantara, pengacara Maaher menceritakan detik-detik penangkapan kliennya terkait kasus ujaran kebeincian berbau SARA. Menurutnya, penangkapan dilakukan saat polisi mendatangi rumah Maaher pada Subuh sekitar pukul 04.00 WIB
“Iya, jam 04.00 WIB, dijemput di rumah oleh tim Bareskrim Polri,” kata Djudju Djumantara.
Baca: Alhamdulillah! Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata Ditangkap Polisi
Ia menuturkan, polisi menangkap Ustaz Maaher berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Djudju mengatakan, Ustaz Maaher At-Thuailibi ditangkap sebagai pemilik akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official.
“Dibawa saja untuk diperiksa,” kata dia.
Berdasarkan surat tersebut, Maaher dijemput karena dituduh menyebar informasi bernuansa kebencian SARA sehingga disangkakan melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebagai pelapor, disebutkan adalah Waluyo Wasis Nugroho. Pelaporan itu tertanggal 27 November 2020.
“Masih diperiksa,” kata Djudju.
(Warta Batavia)
Detik-detik Penangkapan Maaher Soni Ernata