JAKARTA, ASPIRATIF.com – Komisi XI DPR RI menyoroti sejumlah maskapai yang memiliki utang kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia. Total kewajiban utang senilai Rp 1,52 triliun yang merupakan akumulasi dari 2018 sampai Juni 2023.
Sorotan itu diberikan saat AirNav Indonesia mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1,55 triliun sebelum akhirnya disetujui. Jika utang itu diselesaikan seharusnya AirNav Indonesia tidak perlu PMN.
“Kami meminta setelah rapat ini perusahaan-perusahaan itu dipanggil, mengapa ini bisa terjadi terhadap piutang-piutang yang sudah lama bahkan tertimbun cukup besar jumlahnya. Kalau itu bisa diselesaikan, tanpa PMN aja sebenarnya bisa,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Vera Febyanthy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan AirNav, Senin (18/9/2023).
Dalam kesempatan itu yang dihadiri Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban, Vera meminta agar dibentuk Satgas Piutang Negara seperti Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diketuai Rionald.
“Pak Rio begitu galak terhadap Satgas BLBI, ini kan hampir sama, harusnya bikin Satgas Piutang Negara, itu harus dilakukan, jangan karena piutang (AirNav) akhirnya negara harus menambal, ini harus diperhatikan, skemanya juga harus dilihat,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui maskapai domestik yang masih memiliki tunggakan kepada AirNav antara lain Garuda Indonesia, Citylink, Sriwijaya Air, Lion Group (Lion Air, Batik Air, Wings Air), Super Air Jet, hingga Susi Air. Ada juga sejumlah maskapai asing yang disebut rata-rata dari mereka telah berhenti operasi.
“Perusahaan yang paling besar ini benar-benar merugikan. Kalau Garuda mungkin akan lebih mudah untuk berkomunikasi, tapi kalau swasta ketika dia bangkrut, nanti siapa yang menjamin ini semua yang menggantikan. Jadi tolong ini hati-hati, kita enak sekali ya orang berutang terus negara yang harus menanggung (melalui PMN),” tegas Vera.
Ditanya terpisah, Rionald mengatakan yang bisa ditagih oleh pemerintah adalah piutang negara. Untuk itu pihaknya akan menelaah terlebih dahulu apakah utang maskapai terhadap AirNav masuk kategori tersebut atau tidak.
“Jadi pada dasarnya yang bisa kami tagih itu piutang negara. Jadi ini sangat tergantung apakah itu kategorinya piutang negara atau piutang Perum, itu harus diteliti, saya juga akan teliti itu dulu karena yang bisa kita tagih itu piutang negara,” ucap Rionald.
“Kalau tidak salah ada putusan MK yang memisahkan mana yang piutang negara, mana piutang BUMN,” tambahnya.
Source: Detikcom
Dok: Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau AirNav (Foto:pasardana.id)