Connect with us

Politik

Jaksa: Ferdy Sambo 2 Kali Tembak Kepala Yosua untuk Pastikan Tak Bernyawa

Published

on

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menembak kepala Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga 2 kali. Penembakan itu dilakukan untuk memastikan Brigadir J sudah tidak bernyawa setelah ditembak oleh Richard Eliezer atau Bharada E hingga terkapar.

Hal itu disampaikan Jaksa ketika mengungkapkan fakta persidangan dalam pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR.

“Bahwa sesuai fakta pesidangan, berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, saksi Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan terkelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan memegang senjata api dan menembak sebanyak 2 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban sehingga korban meninggal dunia,” paparnya.

Advertisement

Jaksa memaparkan bahwa tembakan Ferdy Sambo tersebut telah menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J melalui hidung yang mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi kiri.

Hal itu terjadi lantaran adanya lintasan anak peluru yang menyebabkan tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang daasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan. “Lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” papar Jaksa.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf. Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

See also  Kesal Dicap Media, Megawati: Saya Bukan Provokator, Saya Enggak Ngancem

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022. Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *