Connect with us

News

Jaksa Ungkap Tuntutan 3 Terdakwa Kasus BTS

Published

on

JAKARTA, ASPIRATIF.com – Jaksa telah membacakan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa kasus korupsi BTS pada Bakti Kominfo. Ada sejumlah hal yang diungkap jaksa dalam tuntutan tiga terdakwa.

Tiga terdakwa yang tuntutannya dibacakan hari ini ialah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Sidang ketiganya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Tuntutan terhadap tiga terdakwa dibacakan secara bergantian. Jaksa mengawali pembacaan tuntutan terhadap Irwan.

Berikut 5 hal yang disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan para terdakwa:

Advertisement

Irwan Dituntut 5 Tahun Penjara

Irwan Hermawan dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Jaksa menyakini Irwan terbukti bersalah melakukan korupsi.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irwan Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Hermawan berupa pidana penjara 6 tahun,” imbuhnya.

Hal memberatkan ialah Irwan tidak mendukung pemberantasan korupsi dan merugikan negara Rp 8 triliun. Hal meringankan ialah belum pernah dihukum, sopan, hingga telah mengembalikan uang Rp 9 miliar ke kas negara dan telah bertindak sebagai justice collaborator (JC).

Advertisement

Jaksa juga menuntut agar Irwan dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwan juga dituntut membayar uang pengganti Rp 7 miliar subsider 3 tahun kurungan.

See also  Debat! Hakim MK Soal Putusan Nikah Beda Agama

Jaksa meyakini Irwan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Galumbang Dituntut 15 Tahun Penjara

Galumbang Menak juga dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak berupa pidana 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Galumbang dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Hal memberatkan ialah perbuatan Galumbang menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.

Sementara, salah satu hal meringankan ialah Galumbang tidak menikmati hasil korupsi. Jaksa meyakini Galumbang bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa juga menuntut Mukti Ali dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menyakini Mukti Ali terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama.

Advertisement

“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Mukti Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mukti Ali berupa pidana penjara selama 6 tahun,” imbuhnya.

See also  Warga Asing Iran Menyelundupkan Sabu 319 Kg dan Dihukum Mati

Salah satu hal memberatkan ialah perbuatan Mukti dkk merugikan negara Rp 8 triliun. Sementara salah satu hal meringankan ialah Mukti tidak menikmati hasil korupsi.

Jaksa juga menuntut Mukti Ali membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Jaksa meyakini Mukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Source: Detikcom
Dok: Persidangan kasus BTS (Foto;bisnis.com)

Advertisement

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *