JAKARTA, ASPIRATIF.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Jombingo dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta Rupiah.
“Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya Selasa (18/7).
Laporan pertama dilayangkan ke Polres Depok oleh seorang korban berinisial N yang mengaku merugi sebesar Rp37.802.000. Laporan terdaftar dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh korban berinisial EN ke Polda Metro Jaya. Terdaftar dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023. Dalam laporannya, korban mengaku rugi sebesar Rp4,5 juta.
Sebagai tindak lanjut atas laporan itu, kata Ade, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan. Termasuk, mengecek izin perusahaan tersebut.
“Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, melakukan koordinasi dengan stake holder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), melakukan profilling terhadap pengurus perseroan,” tuturnya.
Ade mengungkapkan aplikasi Jombingo itu untuk saat ini telah diblokir dan kegiatan operasionalnya dihentikan sementara.
“Bahwa Satgas Waspada Investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya,” ucap dia.
Ade mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi agar tidak menjadi korban aksi penipuan.
“Mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 (dua) aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” katanya.
Source: CNNINDONESIA
Dok : Fimela