Connect with us

News

Kasus TikToker Bima Dihentikan, Ini Alasannya!

Published

on

JAKARTA, ASPIRATIF.com – Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung menghentikan kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro yang dilaporkan Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian. Polisi menegaskan tidak ada unsur pidana dalam pernyataan Bima.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik sudah menyimpulkan tidak ditemukan unsur-unsur tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dilansir detikcom, Selasa (18/3/2023).

Penyidik sudah memeriksa 6 orang saksi terkait laporan Gindha. Di antaranya saksi pelapor dan yang mendukung saksi pelapor.

“Kemudian kita juga sudah memeriksa saksi ahli sebagaimana tercantum dalam pasal 184 KUHAP, yaitu adanya keterangan surat, saksi dan segala macam dan saksi ahli, nah ini kita sudah periksa 3 orang saksi ahli, 2 orang itu adalah saksi ahli bidang pidana dan satu orang saksi ahli bidang bahasa,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Ginda Ansori Wayka seorang pengacara asal Lampung resmi melaporkan tiktoker Bima Yudho Saputro ke Mapolda Lampung. Laporannya tersebut terkait adanya ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi Dajjal.

Dia menegaskan laporannya ke Polda Lampung bukan karena tiktoker Bima yang mengkritik Provinsi Lampung terkait adanya jalan yang rusak. Laporannya tersebut melainkan adanya pernyataan Dajjal.

“Kami garis bawahi pernyataan Dajjal yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan,” kata dia, dilansir Antara.

Dia melaporkan Bima atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Dok : Instagram awbimax

Advertisement

See also  Momentum Idul Adha Bawaslu RI Tingkatkan Pengawasan Pelaksanaan Pemilu
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *