JAKARTA, ASPIRATIF.com – Komnas Perempuan mencatat masih marak kasus KDRT yang dialami perempuan sejak disahkan pada 2004. Komnas HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga anggota DPR mendorong agar implementasi UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKRT) digencarkan lagi.
“Dua puluh tahun terakhir dari Catahu atau 20 tahun sejak UU PKDRT disahkan mayoritas kasus yang disampaikan adalah kekerasan di dalam rumah tangga,” kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dilansir dari detikcom, Jumat (26/5/2023).
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, pada 2022 kasus kekerasan di ranah personal mencapai hampir 61%, sedangkan kasus kekerasan di dalam rumah tangga adalah 90%. Selain itu merupakan kekerasan yang dilakukan oleh orang yang pernah menjadi bagian dari rumah tangga itu.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendorong implementasi UU PKDRT dilakukan, misalnya membangun layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan di daerah.
“25 tahun berjalan, berbagai isu yang menjadi pokok pembahasan sampai sekarang masih menjadi sesuatu yang kita perjuangkan. UU PKDRT adalah suatu muara untuk membangun layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan,” katanya.
“Tahun 1998 sejak tragedi Mei 1998 ada berbagai inisiatif misalnya layanan satu atap, layanan berbasis komunitas, dll. UU PKDRT ini berusaha menyatukan inisiatif-inisiatif yang ada. Inisiatif-inisiatif untuk layanan terpadu ini di koordinir oleh Kementerian PPPA, dan terus diperkuat di UU TPKS,” katanya.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mendorong agar pelaku kekerasan seksual mendapat hukuman tambahan menjalani program rehabilitasi.
“Soal rehabilitasi, perintah dari UU memang ada soal rehabilitasi, tetapi kalau kami lihat dari kasus-kasus yang muncul sekarang ini, banyak sekali kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri upaya untuk melakukan rehabilitasi ini sebetulnya hampir tidak tersedia. Kami juga melihat revisi UU lembaga Pemasyarakatan belum memuat bagaimana pola dan program rehabilitasi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang harus menjalani masa pembinaan dalam rumah tangga,” kata wanita yang akrab disapa Yentri itu.
Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Eni Widiyanti mengatakan Kementerian PPPA sedang membahas implementasi UU PKDRT itu. Kementerian PPPA mengaku sedang menyusun langkah-langkah untuk mendukung implementasi UU PKDRT.
“Kami sedang membahas implementasi UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Kami sedang menyusun langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mempercepat implementasi dari PKDRT ini,” kata Eni.
Ia mengaku saat ini Kementerian PPPA sedang mengumpulkan kementerian dan lembaga, dan Polri untuk merumuskan implementasi UU PKDRT tersebut. Selain itu Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Komnas Perempuan terkait implementasi UU tersebut.
“Di dalam implementasinya di sini kita membahas apa yang menjadi semangat dulu dan apa yang bisa kita lakukan. Ini kita mengumpulkan semua kementerian lembaga, ada dari kementerian, Polri dll. Nanti kita bisa rumuskan dari kementerian lembaga itu yang diamanatkan UU mereka sudah ngapain saja, nanti akan dievaluasi. Kira-kira mana yang akan dilakukan. Kami juga akan berkoordinasi ke depannya dengan Komnas Perempuan,” tutur Eni.
Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning, juga mendorong implementasi UU PKDRT itu dilakukan dengan banyak sosialisasi. Sebab menurutnya, UU yang telah disahkan tetap harus disosialisasikan karena implementasinya terkadang melenceng dari UU-nya.
Ia mencontohkan adanya tebang pilih penanganan kasus KDRT oleh aparat penegak hukum, misalnya ketika artis yang melapor, maka akan cepat diproses, sebaliknya jika warga biasa yang melapor lama diproses, bahkan tak jarang korban justru dikriminalisasikan. Selain itu, Ribka juga mengapresiasi buku Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan Tumbu Saraswati terkait UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang di-launching hari ini.
Dok : Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani