JAKARTA, ASPIRATIF.com – KPK menyoroti tingkat kepatuhan melaporkan kekayaan bagi petinggi BUMN. Tercatat, ratusan direktur dan komisaris BUMN belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Masih ada 155 direktur dan komisaris di BUMN yang belum lapor. Ini menghindari yang begini nanti keburu turun ada apa-apa,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Pahala mengatakan secara keseluruhan tingkat kepatuhan penyelenggara negara di BUMN dalam melaporkan LHKPN telah mencapai 99,5%. Namun, pihaknya menyayangkan masih adanya ratusan petinggi BUMN yang belum melaporkan LHKPN.
KPK juga menyoroti adanya enam BUMN dengan tingkat kepatuhan terburuk dalam laporan LHKPN.
Dari data yang disampaikan KPK, enam BUMN yang tidak patuh LHKPN mulai dari PT Pengembangan Pariwisata dengan tingkat kepatuhan sebesar 28,13%, PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebesar 33,33%. BUMN berikutnya mulai dari PT Boma Bisma Indra 38,46%, PT Dirgantara Indonesia 45,45%, PT Aviasi Pariwisata Indonesia 50%, dan PT Indah Karya 53,85%.
Lebih lanjut Pahala juga meminta perhatian dari Menteri BUMN Erick Thohir dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN di kalangan BUMN.
“Tolong disampaikan sama Pak Menteri ini enam yang terburuk ini kalau bisa segera. Lainnya relatif baik tapi masih ada 155 orang lain yang belum (laporkan LHKPN),” pungkas Pahala.
Source: detikNews