Connect with us

News

KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Published

on

JAKARTA, ASPIRATIF.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Informasi tersebut dibenarkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

“Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan,” kata Asep. Jakarta, Selasa.

Meski demikian Asep belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.

Advertisement

“Betul, masih dalam proses penyelidikan, mohon maaf belum ada informasi yang bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan perihal penyelidikan tersebut dan KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Sejauh ini yang kami ketahui benar, tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI,” kata Ali.

Ali menyebut penyelidikan tersebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum.

Ali mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan detail soal kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.

Advertisement

“Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut,” tuturnya.

Melansir dari tempo, Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta diusulkan sebagai tersangka. Rencana penetapan tersangka ini berdasarkan ekspose yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK pada Selasa, 13 Juni 2023.

Syahrul beserta dua anak buahnya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

See also  Menag Larang "Keras" Berpolitik Di Mesjid

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Januari 2023. Syahrul Yasin Limpo, yang merupakan politikus NasDem itu, beserta anak buahnya diduga terlibat penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *