Connect with us

Edukasi

Lindungi Anak Indonesia, Kemenkes Beri Imunisasi RV di Sulsel

Published

on

MAKASSAR, ASPIRATIF.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memusatkan pemberian imunisasi tetes Rotavirus (RV) di Sulawesi Selatan (Sulsel), tepatnya di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) pada 15 Agustus 2023.

Menjelang Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, seluruh bayi akan mendapatkan imunisasi tetes RV yang dilakukan untuk melindungi anak Indonesia dari kejadian diare berat.

“Pemberian imunisasi RV akan dilaksanakan secara nasional pada 15 Agustus 2023 di Sulawesi Selatan,” ujar Juru Bicara Kemenkes Muhammad Syahril melalui keterangan rilisnya di Makassar.

Sasaran pemberian imunisasi RV dimulai paling cepat pada anak usia dua bulan atau bayi yang dilahirkan pada 16 Mei. Mereka akan diberikan sebanyak 3 dosis dengan jarak 4 minggu antar dosis, dan imunisasi RV dosis terakhir diberikan pada bayi usia 6 bulan 29 hari.

Advertisement

Pada 2022 pemberian imunisasi RV di Indonesia dilaksanakan secara bertahap di 21 kabupaten/kota di 18 provinsi dengan sasaran 196.876 bayi.

“Ada dua pertimbangan pada saat itu yaitu angka morbiditas dan mortalitas diare yang tinggi pada balita serta kesiapan sumber daya daerah dalam pelaksanaan imunisasi,” kata Syahril.

Diare hingga saat ini masih menjadi salah satu penyebab kesakitan dan kematian tertinggi pada bayi.

Data dari Indonesian Rotavirus Surveillance Network (IRSN) 2017, sekitar 45 persen kasus rawat inap pada balita disebabkan oleh diare cair akut yang disebabkan Rotavirus. Bahkan sekitar 9,8 persen kematian pada bayi di bawah 12 bulan dan 4,55 kematian pada balita usia 12-59 bulan di Indonesia disebabkan oleh diare.

Penyelenggaraan imunisasi dilaksanakan secara terpadu dengan lintas program dan lintas sektoral dalam hal tenaga, sarana, dan dana, mulai dari tingkat pusat sampai tingkat pelaksana.

Advertisement

Seluruh kebutuhan vaksin dibebankan pada APBN, katanya, sedangkan biaya operasional dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lainnya yang tidak mengikat.

See also  Prabowo: Bicara Ekonomi, Pasal 33 UUD 1945 Sudah Jelas

Source: antaranews
Dok: Hallodoc

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *