Connect with us

News

Luas Hutan Adat Indonesia Capai 244.195 Hekter Per Oktober 2023

Published

on

JAKARTA, ASPIRATIF.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan luas hutan adat di Indonesia mencapai 244.195 hektare per Oktober 2023.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menyampaikan area tersebut ditempati sebanyak 131 kelompok adat.

“Sebanyak 76.079 kepala keluarga tinggal dalam 131 komunitas yang ada hutan adatnya dengan total luas lebih dari 244 ribu hektare,” ujar Prasetyo dalam acara Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan hutan adat bukan bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.

Advertisement

Mayoritas hutan adat terinventaris berada di Pulau Kalimantan dengan rincian yang terluas di Kalimantan Tengah sebesar 62.426 hektare, diikuti Kalimantan Barat (50.711 hektare), dan Kalimantan Timur (7.771 hektare).

Menurut Prasetyo saat ini KLHK tengah mengupayakan penetapan hutan adat di beberapa wilayah seperti Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, dan Jawa Timur.

“Dari Aceh sampai Papua kami sebetulnya sudah menetapkan lokasi-lokasi hutan adat, namun ada beberapa yang masih putih seperti Bengkulu, Lampung, Kalsel, dan Jawa Timur itu masih berproses soal administrasi dari Pemda,” katanya.

Penetapan hutan adat diyakini menjadi langkah penting guna menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat, melestarikan ekosistem, melindungi kearifan lokal dan pengetahuan tradisional, serta menjadi pola penyelesaian konflik terkait masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

Prasetyo mengatakan ada tiga faktor yang membentuk masyarakat hukum adat di wilayah hutan adat yakni faktor teritorial atau berdasarkan kewilayahan, genealogis atau dilatarbelakangi garis keturunan, serta campuran atau perpaduan faktor teritorial serta genealogis.

Advertisement

Source: antaranews
Dok: Mongabay

See also  Lembaga Pendidikan Tidak Dipakai 'Kampanye Politik'
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *