Masuk AS Diperketat, WNA dari 36 Negara Dilarang Memasuki AS
Masuk AS Diperketat, WNA dari 36 Negara Dilarang Memasuki AS
Read Time:2 Minute, 8 Second
Makin Ketat, Presiden Biden Melarang WNA dari 36 Negara Memasuki Wilayah AS
Washington – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menegaskan kebijakannya melaran masuk ke AS bagi warga negara asing (non-AS) yang berasal dari 36 negara, atau WNA yang baru-baru ini melakukan perjalanan ke negara-negara tersebut. Afrika Selatan adalah negara terbaru (nomor 36) dari “daftar hitam” negara yang warganya tidak boleh masuk AS. Tindakan ini diambil Biden dalam rangka membendung penyebaran varian baru Covid-19.
Reuters mengutip pernyataan Wakil Diektur Utama Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), Anne Schuchat pada Selasa (26/1) yang mengatakan bahwa Afrika Selatan dimasukkan sebagai negara terbaru mengingat adanya varian baru virus yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan ternyata telah terdeteksi di setidaknya 20 negara. Hingga kini, varian Afsel memang belum ditemukan di wilayah AS. Varian baru corona yang ditemukan di AS adalah yang berasal dari Inggris dan Brasil.
Dalam aturan baru tersebut dikatakan bahwa warga negara asing yang telah berada di salah satu dari 36 negara itu selama 14 hari terakhir tidak diperbolehkan memasuki kawasan AS. Perkecualian diberikan kepada warga negara AS, anggota keluarga tertentu, serta individu lain yang memenuhi syarat pengecualian tertentu sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang keimigrasian.
Berikut ini adalah 36 negara di dunia yang warganya masuk dalam daftar hitam dilarang masukm AS :
- China
- Iran
- Austria
- Belgia
- Republik Ceko
- Denmark
- Estonia
- Finlandia
- Prancis
- Jerman
- Yunani
- Hungaria
- Islandia
- Italia
- Latvia
- Liechtenstein
- Lituania
- Luksemburg
- Malta
- Belanda
- Norwegia
- Polandia
- Portugal
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Swedia
- Swiss
- Monako
- San Marino
- Vatikan
- Inggris (termasuk Wales)
- Skotlandia
- Republik Irlandia
- Brazil
- Afrika Selatan
Dari daftar yang dirilis tersebut, Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar hitam dimaksud. Hanya saja, CDC memberikan catatan bahwa nama-nama negara tersebut, berikut jumlahnya, mungkin saja berubah setiap saat.
CDC juga memberlakukan aturan yang ketat terkait dengan penerbangan dari negara-negara yang tidak masuk ke dalam daftar hitam di atas. Dikatakan bahwa penerbangan ke AS masih tidak diperkenankan untuk keperluan umum (wisata, kunjungan, dll), kecuali untuk keperluan kemanusiaan. Izin untuk kunjungan pelancongan bisa saja diberikan, setelah ada pengujian ketat, dan pengujiannya dilakukan kasus per kasus. Pejabat CDC mencatat, ada 120 negara yang memenuhi persyaratan pengujian wajib Covid-19.
Kebijakan baru AS diambil sebagai tindak lanjut dari janji Biden untuk melakukan hal yang berbeda dibandingkan dengan apa yang telah dilakukan Trump, terkait dengan penanganan pandemi.
AS saat ini menjadi negara dengan kasus Corona tertinggi di dunia, yaitu menembus angka lebih dari 25 juta. Angka kematian akibat virus ini juga paling tinggi di dunia, yaitu lebih dari 400 ribu angka kematian. Di peringkat kedua, ada India dengan angka kasus “hanya” sekitar 10 juta. Angka kematian di India akibat Covid-19 juga “hanya” 150 ribu.
Sementara Indonesia, dilaporkan bahwa kasus virus menembus “angka psikologis”, yaitu 1 juta kasus, dengan tingkat kematian sekitar 28 ribu. (os/reuters)
Masuk AS Diperketat, WNA dari 36 Negara Dilarang Memasuki AS