Connect with us

News

Menag Larang “Keras” Berpolitik Di Mesjid

Published

on

JAKARTA, ASPIRATIF.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya sudah membuat aturan terkait pekarangan aktivitas politik di rumah ibadah. Aturan tersebut akan disampaikan ke publik sebelum Pemilu 2024.

“Ya kita sudah buat aturannya. Nanti kita akan segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu. Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kita lah,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Ia belum mengatakan apakah kebijakan itu akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) atau dalam bentuk yang lain.

“Yes. Nanti kita bahas apakah itu permen atau (yang lain), secepatnya dong. Sebelum pemilu,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, anggota Bawaslu Puadi menyampaikan partai untuk tidak berpolitik praktis. Ia mengimbau kegiatan politik tak dilakukan di tempat ibadah.

“Pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye,” ujar Anggota Bawaslu Puadi di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

“Tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu,” sambungnya.

 

Source: detik.com

Advertisement

See also  Puan Maharani Siap Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *