Connect with us

Edukasi

Mitos dan Fakta Bunga Edelweis

Published

on

JAKARTA, ASPIRATIF.com – Bunga edelweis pasti tidak asing bagi para pendaki. Tumbuh di ketinggian 1.700 mdpl, bunga ini menyimpan beragam fakta unik.

Salah satunya, bunga edelweis merupakan bunga yang tidak boleh dipetik. Kalau kamu memetik bunga ini, bisa dapat hukuman, lho!

Berikut penjelasannya:

Fakta Bunga Edelweis
Sebelum itu, detikers bisa memahami fakta dan mitos yang meliputi bunga cantik ini. Menurut buku Mengenal Aneka Bunga Sambil Mewarnai oleh Cucu Nurhasanah, bunga edelweis hanya dapat tumbuh di ketinggian 1.700-2.700 mdpl dan membutuhkan banyak sinar Matahari.

Advertisement

Bunga edelweis merupakan tanaman endemik yang banyak ditemukan di pegunungan Jawa, seperti di Gunung Semeru, Gunung Bromo, ataupun dataran tinggi Dieng. Bisa mencapai tinggi 8 meter, bunga edelweis akan terlihat antara bulan April-Agustus dan fase mekar terbaik ada di akhir Juli-Agustus.

Mitos Bunga Edelweis
Bunga ini juga disebut dengan “bunga keabadian” karena bunga edelweis mekar dalam waktu yang cukup lama. Hal ini turut memunculkan mitos tentang bunga edelweis yang berkaitan dengan hubungan asmara.

Konon, bunga edelweis adalah simbol dari keabadian cinta seseorang. Mitos ini berkembang ketika seseorang yang memberikan bunga edelweis kepada kekasihnya, maka hubungan mereka akan abadi.

Upacara Adat
Selain indah, bunga edelweis juga digunakan sebagai salah satu unsur yang harus tersedia dalam upacara adat bagi masyarakat setempat. Ketua Desa Wisata Edelweis Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Teguh Wibowo mengatakan ada sejumlah upacara adat yang wajib menggunakan bunga edelweis.

“Ada beberapa upaya adat yang menggunakan edelweis sebagai salah satu sarana sesaji. Seperti Leliwet, Karo, Kasodo dan lainnya,” kata Teguh dalam detikTravel dikutip Kamis (23/11/2023).

Advertisement

Aturan yang Melarang Memetik Bunga Edelweis
Bunga Edelweis termasuk salah satu tanaman yang dilindungi oleh undang-undang. Hal itu telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 33 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

See also  Dukung Program Energi Hijau, UNS Surakarta Kembangkan Hidrogen

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.”

Selain itu, aturan tentang larangan memetik bunga edelweis juga tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam peraturan tersebut, bagi siapa saja yang dengan sengaja memetik bunga edelweis, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat 2, maka orang tersebut akan dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Nah apabila detikers menemukan bunga edelweis, jangan dipetik, ya! Biarkan bunga ini tumbuh bebas di alam.

Advertisement

Source: Detikcom
Dok: orami.co

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *