Connect with us

Politik

Pemilu 2024, Pekerja IKN Disiapkan TPS Khusus

Published

on

PENAJAM, ASPIRATIF.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyetujui penempatan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lokasi pekerja Kota Nusantara, sebagai ibu kota negara baru Indonesia yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Pada Pemilu 2024 akan disiapkan TPS khusus pekerja dari luar daerah di ibu kota negara baru,” ujar Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana di Penajam, Minggu.

Penempatan dua TPS khusus untuk pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN) di lokasi proyek sudah mendapat persetujuan KPU RI, tambahnya.

Tahapan pengajuan TPS khusus tersebut telah berakhir, tetapi masih memungkinkan diajukan penambahan TPS khusus apabila ada peningkatan pekerja pembangunan Kota Nusantara dari luar daerah yang cukup signifikan.

Advertisement

Jika pada akhir tahun ini (2023) ada pekerja pembangunan IKN dari luar daerah yang baru masuk ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, merupakan kewenangan KPU RI untuk memberikan izin penambahan TPS khusus dari yang sudah disetujui saat ini.

Penambahan TPS khusus bisa terjadi ketika ada masukan dari partai politik (parpol) dan masyarakat dan menjadi pertimbangan KPU RI, jelas dia, KPU RI memiliki kewajiban agar seluruh rakyat Indonesia bisa menyalurkan hak suara.

Sebanyak 395 pekerja pembangunan Kota Nusantara yang berasal dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara, bakal mengikuti pencoblosan pada Pemilu 2024 di dua TPS khusus yang disediakan di lokasi proyek.

Terdata 787 pekerja pembangunan IKN yang masih melakukan pekerjaan sampai saat pencoblosan atau pemungutan suara pada 14 Februari 2024, menurut dia, tetapi hanya 395 pekerja lengkap data dan masuk dalam aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) yang akan melakukan pencoblosan di TPS khusus itu.

See also  Enam Startegi Percepat Bisnis Digital

Pekerja proyek pembangunan dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara atau Provinsi Kalimantan Timur, bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

Advertisement

Source: antaranews
Foto: detikNews

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *