JAKARTA, ASPIRATIF.com – Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat penjualan ginjal jaringan internasional di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari 12 orang ini, satu di antaranya merupakan anggota Polri.
“Tim telah menahan 12 tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (20/7).
Karyoto mengungkapkan belasan tersangka ini memiliki peran berbeda. Sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban.
Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan untuk menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
“Dua tersangka (lainnya) di luar sindikat, itu dari oknum, instansi Polri ada, dan Imigrasi,” ucap Karyoto.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan satu anggota Polri yang terlibat ini adalah Aipda M.
Hengki menyebut dalam kasus ini M berperan menghalangi proses penyidikan dan membantu sindikat untuk bisa lolos dari kejaran petugas.
“Berusaha merintangi baik langsung atau tidak, menyuruh buang handphone, pindah-pindah tempat, intinya ini agar bisa lolos pengejaran kepolisian. Yang bersangkutan terima uang Rp612 juta,” tutur Hengki.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus perdagangan ginjal sebuah rumah di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 19 Juni lalu.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah saksi mengetahui adanya penjualan ginjal di akun Facebook Donor Ginjal Indonesia. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp135 juta dengan sejumlah persyaratan.
Karyoto sempat menyampaikan pihaknya masih terus mengembangkan kasus penjualan organ manusia ini.
Source: CNNINDONESIA
Dok: infoka