Connect with us

News

Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Narkoba Aktor Revaldo meski Tersangka Direhabilitasi

Published

on

Polda Metro Jaya memastikan akan tetap mengembangkan kasus tindak pidana narkoba artis peran Revaldo Fifaldi yang direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, rekomendasi untuk merehabilitasi Revaldo tidak menghentikan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

“Kalau ada yang bertanya lagi bagaimana proses penyidikannya? ini masih berlangsung,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Trunoyudo sempat menyampaikan bahwa penyidik tengah memburu dua orang berinisial T dan G yang diduga memasok narkoba kepada Revaldo. Dugaan sementara, T adalah pemasok sabu, sedangkan G memasok ganja pada Revaldo.

Advertisement

Namun, Trunoyudo belum membeberkan sudah sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, khususnya terkait pengejaran terhadap dua pemasok tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa penyidik juga masih terus melengkapi berkas perkara penyidikan agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan. “Nanti lebih lanjut ke depanmomentum akan kami sampaikan apabila berkas perkara terkirim dan apabila juga berkas dinyatakan lengkap,” kata Trunoyudo.

Revaldo yang dikenal sebagai Rangga dalam serial Ada Apa dengan Cinta? (AADC) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Rabu (11/1/2023). Kombes Endra Zulpan yang saat itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan Revaldo berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Penyidik kemudian mendalami informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dan memantau seorang pria. “Tim kemudian mengamankan seorang laki-laki yang bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana, kemudian dilakukan penggeledahan,” ujar Zulpan.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, kata Zulpan, penyidik kemudian melakukan pengembangan menuju Apartemen Brawijaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari lokasi kedua, kata Zulpan, penyidik menemukan barang bukti ganja, pil ekstasi, dan sisa sabu.

See also  BERITA FOTO: Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Tertunduk Lesu dan Tahan Tangis

Selain itu, terdapat pula alat isap sabu dan ganja di lokasi penangkapan. “Ditemukan ganja yang tersimpan di dalam klip plastik, di stoples, dan cup kecil. Kemudian, ada pil ekstasi serta lima klip plastik bekas sabu,” kata Zulpan.

Advertisement

Revaldo beserta barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Revaldo ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski begitu, tersangka Revaldo hanya akan direhabilitasi karena hanya berstatus sebagai pengguna. Adapun rehabilitasi tersebut bakal dijalani Revaldo di panti rehabilitasi milik pemerintah di kawasan Lido, Sukabumi, Jawa Barat, mulai Senin hari ini.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *