JAKARTA, ASPIRATIF.com – Polda Riau membongkar praktik judi online yang ada di Pekanbaru, Riau. Judi online yang sudah beroperasi sejak 2016 itu memiliki omzet Rp 100 juta per pekan.
Dilansir detikSumut, judi online ini terbongkar ketika dilakukan patroli siber. Awalnya tim yang melakukan patroli mendapati internet protocol address atau IP address yang mencurigakan.
“Kejadian terungkapnya ini pada Jumat, 15 September, di Jalan Nurkamila, Maharatu, Marpoyan Damai. Tersangka Ari Guswanto, usia 31 tahun,” kata Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P di Mapolda Riau, Jumat (22/9/2023).
Iwan menyebut IP address yang mencurigakan itu lalu diusut secara perlahan oleh tim siber. Hasilnya, IP address itu diketahui terhubung dengan situs judi online.
Modusnya, pelaku sebagai bandar judi membuat IP address untuk disebarkan ke website. Selanjutnya tersangka yang akan menampilkan kode khusus ke pemain sebagai dasar klaim kemenangan judi.
“Omzet tersangka ini sejak 2016-2017 per minggu Rp 100 juta. Artinya, dalam 52 minggu Rp 10 miliar. Lalu pada 2018-2023 omzet per minggu Rp 50 juta, penghasilan total Rp 13 miliaran,” imbuhnya.
Source: Detikcom
Dok: Ilustrasi Judi Online (Foto: Berita Satu)