Connect with us

News

Putri Sambo Di Vonis 20 Tahun, Pengujung Sidang Langsung Gaduh

Published

on

JAKARTA, ASPIRATIF.com – Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis itu disambut riuh pengunjung di ruang sidang.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), pengunjung yang hadir di ruang sidang tampak berteriak setelah vonis dijatuhkan hakim kepada Putri. Keriuhan pun langsung terdengar setelah vonis kepada Putri dibacakan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara,” imbuh hakim yang disambut riuh pengunjung sidang.

Di dalam ruang sidang keluarga Brigadir Yosua turut hadir. Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, tetap setia memegang erat foto anaknya saat menonton sidang vonis Putri.

Advertisement

Source: detik.com

See also  "Lebih dari 50 Persen Masyarakat Menilai UU Cipta Kerja Tidak Proporsional
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *