BALI, ASPIRATIF.com – Kasus korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) terkuak lagi. Kini Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara dijerat sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana membeberkan 3 tersangka lainnya dalam kasus korupsi SPI Unud, yaitu berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Menyebabkan kerugian total Rp 443,9 miliar itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar serta kerugian perekonomian negara Rp 334,57 miliar.
Praktik Korupsi Dana SPI di Universitas Udayana
Berdasarkan laporan detikBali, Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali, mengatakan para tersangka awalnya memungut sejumlah uang dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Kejati Bali mengungkapkan kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum.
Beberapa fakultas di Unud juga menyatakan tidak mewajibkan para mahasiswanya menyetorkan sejumlah uang untuk pembayaran SPI. Dengan modus tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan dana SPI.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Kasus Suap di Penerimaan Mahasiswa Baru
Suap dan korupsi bukan kali pertama dalam PMB. Pada 2022 silam, kasus suap juga pernah terjadi di Universitas Lampung (Unila).
Dalam kasus korupsi tersebut, Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan dari DetikNews bahwa KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
Karomani mematok harga bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.