Connect with us

News

Segini Gaji PPPK Part Time

Published

on

JAKARTA, ASPIRATIF.com – Pemerintah dikabarkan akan menghadirkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part time. Hal ini menambah unsur baru dalam status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah ada saat ini yakni PNS dan PPPK penuh waktu (full time).

Rencana itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kehadiran PPPK Part Time untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” kata Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus, Senin (10/7/2023).

Berdasarkan data Kemenpan-RB, terdapat 2,3 juta tenaga honorer se-Indonesia. Jumlah tersebut dipastikan tidak ada yang di-PHK, melainkan ada yang akan diangkat menjadi PNS, PPPK full time dan PPPK part time.

Advertisement

Terkait gaji PPPK part time, Guspardi menyebut DPR RI dan pemerintah belum membahasnya. Meski begitu, yang dapat dipastikan adalah gaji PPPK part time lebih kecil dibanding saat menjadi tenaga honorer yang berkisar antara Rp 2,07-5,61 juta per bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

“Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak,” tuturnya.

Terlepas dari itu, Guspardi menyebut PPPK part time memiliki kelebihan yakni berstatus sebagai ASN atau lebih tinggi dari sebelumnya yang sebagai tenaga honorer. Dia juga diberikan ruang dan kreasi untuk bisa melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.

See also  Uji Coba Kereta Cepat Massal, Luhut Ungkap PM China Puas

“PPPK part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai,” pungkasnya.

Source: detikNews
Dok ; Hipwee

Advertisement

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *