Connect with us

Politik

Terobosan Baru Terapkan Restorative Justice, IPTI Mengapresiasinya

Published

on

JAKARTA, ASPIRATIF.com – Ketua Umum Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI) Ardy Susanto mengapresiasi terobosan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendorong penerapan “restorative justice” dalam menyelesaikan perkara pidana.

“‘Restorative justice’ atau keadilan restorarif merupakan salah satu pencapaian Polri yang patut dibanggakan di HUT Ke-77 tahun ini,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

“Restorative justice” merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Dasar penerapan “restorative justice” adalah pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Pengertian “restorative justice” atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Advertisement

Menurut Ardy, penyelesaian perkara dengan mekanisme “restorative justice” sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pasalnya, “restorative justice” mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan pidana ringan.

“Dengan ‘restorative justice’, maka menghemat energi dari masyarakat Indonesia dan sangat memberikan dampak positif karena memberikan pendidikan kehidupan yang positif,” katanya.

Ardy menilai Slogan Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) sudah terbukti berhasil nyata di masyarakat. Ardy mencontohkan Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah terlibat aktif membantu masyarakat dan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 dengan aktif membantu vaksinasi, distribusi bantuan sosial, dan penegakan hukum yang humanis untuk menjamin kesehatan masyarakat.

“Polri juga mampu mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran serta menjamin penyelenggaraan ‘event-event’ internasional di Indonesia, seperti KTT G20, WSBK, MotoGP, KTT ASEAN Ke 42,” jelasnya.

See also  Darurat Bencana Kekeringan dan Cuaca Dingin di Papua Tengah, BNPB Distribusikan Logistik

Selai itu, kata dia, Polri berhasil melewati badai internal karena kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Menurut dia, Polri mampu bertindak profesional, transparan, dan akuntabel menangani dua peristiwa tersebut sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri kembali pulih.

Advertisement

“Ujian mendatang adalah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Polri harus profesional untuk mengamankan penyelenggaraan pemilu sehingga pemilu bisa berlangsung aman, lancar, damai, dan sukses. Tidak boleh ada kriminalisasi dan semuanya harus Presisi sesuai slogan Polri,” harapnya.

Source: antaranews
Dok : PSMTI

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *