JAKARTA, ASPIRATIF.com – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas terkait proyek pengadaan barang dan jasa. Pada saat OTT itu, KPK mengamankan uang hampir Rp 1 miliar.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini tim KPK telah mengamankan 11 orang pada hari Selasa tanggal 25 Juli tahun 2023 sekitar pukul 2 siang di Jalan Raya Mabes Hankam wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, dan wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
KPK awalnya menerima informasi adanya penyerahan uang tunai terkait dugaan korupsi. Penyerahan uang itu dilakukan Dirut PT IGK berinisial MR kepada Koorsmin Kabasarnas RI berinisial ABC, sebagai perwakilan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA).
“Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap,” tuturnya.
“Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, dan HW di Jalan Mabes Hankam Cilangkap, dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi,” kata Alex.
Alex menyebut tim KPK mengamankan uang tunai hampir Rp 1 miliar. KPK kemudian membawa para pihak yang tertangkap tangan dan barang bukti ke gedung KPK.
“Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang sejumlah 999,7 juta rupiah, hampir 1 miliar. Para pihak yang diamankan berserta barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk selanjutnya dimintai keterangan,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang yang ditangkap tersebut sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT MGCS berinisial MG, Dirut PT IGK berinisial MR, Dirut PT KAU berinisial RA, dan Koorsmin Kabasarnas RI berinisial ABC.
Source & Dok: detikNews.