Connect with us

News

Ganti ke e-KTP, Ini Cara Aktivasi KTP Digital Lewat Hp

Published

on

JAKARTA, ASPIRATIF.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar melakukan percepatan penerapan Digital ID atau Identitas Kependudukan Didital (IKD). Simak cara aktivitas KTP digital tersebut.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa KTP Digital merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari yang semula berbentuk fisik, nantinya bertransformasi menjadi digital dan bisa diakses di HP, yang isinya terdiri dari e-KTP, KIA, Kartu Keluarga, maupun dokumen kependudukan lainnya.

Dengan demikian, identitas digital itu akan menjadi alat bagi masyarakat untuk membuktikan informasi data diri secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta.

Untuk mewujudkan penerapan Digital ID ini, Kemendagri telah membuat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), baik pengguna smartphone berbasis Android maupun iOS.

Advertisement

“IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. Pertama, IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital (menjadi “KTP Digital”) agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP,” ujar Kemendagri.

Hal yang menjadi perhatian dalam mengaktivasi aplikasi IKD ini, detikers harus melakukannya di Dinas Dukcapil setempat yang disesuaikan dengan data alamat di KTP.

Cara Aktivasi KTP Digital

1. Untuk mengaktivasi IKD ini, masyarakat sudah lebih dulu melakukan perekaman e-KTP dan memiliki smartphone
2. Unduh aplikasi IKD
3. Daftar dengan mengisi akun email dan nomor telepon yang aktif
4. Lalu klik verifikasi data
5. Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan verifikasi Face Recognition
6. Lakukan pengambilan Foto kemudian pilih “Scan QR Code” di Dinas Dukcapil setempat
7. Buka akun email yang sudah didaftarkan guna mengecek kode aktivasi
8. Terakhir tinggal masukkan kode aktivasi, serta captcha di aplikasi IKD

Setelah aktivasi dinyatakan selesai, maka KTP digital detikers akan muncul di layar ponsel. Dan, identitas digital ini pun sudah sah digunakan dalam berbagai layanan yang berbasis digital.

Advertisement

Source: Detikcom

See also  Kepala PPATK Ungkap Rafael dan Andhi Pramono 'Transaksi Aneh'

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *