Connect with us

News

Selesai Di Vonis Mati, Sambo Berikan Ini Ke Pengacara

Published

on

JAKARTA, ASPIRATIF.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Usai pembacaan vonis, Sambo tampak menyerahkan buku hitam yang selalu dibawa ke pengacaranya.
Mulanya, hakim membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo. Hakim memutuskan Ferdy Sambo dihukum mati karena bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Hakim Wahyu mengatakan Ferdy Sambo maupun penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum bila tidak terima dengan vonis hakim. Setelah itu, hakim pun menyatakan sidang selesai.

“Demikian para pihak terdakwa maupun penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum,” kata hakim Wahyu.

Setelah itu, Sambo yang duduk di kursi terdakwa langsung berdiri dan menghampiri tim pengacaranya yang berada di sisi kanan. Sambo lalu menyerahkan buku hitam yang selalu dia bawa selama persidangan kepada pengacaranya, Arman Hanis.

Source: detik.com

Advertisement
See also  Otoritas Israel Sepakat Tidak Lakukan Aksi Militer di Jalur Gaza Selama Bulan Ramadhan
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *