Connect with us

News

Satgas Blokir Situs Jombingo Merugikan Masyarakat

Published

on

JAKARTA, ASPIRATIF.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo).

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi pada Selasa 4 Juli 2023 yang dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan (Kemendag, Bank Indonesia (BI), Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam keterangan resmi Satgas, platform itu disebut beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat. Dalam rapat tersebut Satgas juga telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan, hanya saja yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, diketahui saat ini situs Jombingo sudah tidak aktif. Namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

Advertisement

Kemudian rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi terhadap setiap laporan pengaduan terkait Jombingo. Sedangkan PPATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.

“Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur,” jelas Satgas, ditulis Sabtu (8/7/2023).

Di luar itu Satgas juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu (freelance). Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas “like” dan “subscribe” atas suatu konten digital seperti di Youtube. Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu.

See also  Presiden Jokowi: Desember 2024 Bandara IKN Beroperasi

“Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain namun diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana dengan bujukan akan menerima pembayaran/reward yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu. Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali,” jelas Satgas lagi.

Advertisement

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Source: DetikFinance

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *